Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu berisi : 1. Ketentuan Umum 2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD 4. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dprd 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat