Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga. Dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi tersebut perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai penataan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet merah putih periode tahun 2024-2029. Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet. Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan kelima Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahannya yaitu pada Pasal 4 huruf c; Pasal 20 ayat (5) ; Penambahan Pasal 20A; dan perubahan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (4a).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi operasi dan kegiatan kepolisian serta perencanaan umum dan anggaran, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Perpres ini mengubah beberapa pasal dan lampiran dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN 2024 (34); 5 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Perpres Nomor 13 Tahun 2005
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu perubahan ketentuan mengenai fungsi Sekretariat Mahkamah Agung; perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi pada Sekretariat Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam beberapa Pasal Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu ketentuan huruf e Pasal 3, huruf e Pasal 4, Judul Bagian Keenam; ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 18; ketentuan Pasal 19; ketentuan ayat (1) Pasal 25.
Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15;
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89)
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN 2024 (33); 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan
tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan
penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
PERPRES No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PERPRES No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang dipimpin oleh Jaksa Agung. Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
PERPRES No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - perubahan
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 26, LN.2023/No.69, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia, perlu menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 41 serta menambah satu pasal yaitu Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
Lampiran file: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat