Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 26, LN.2023/No.69, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia, perlu menata kembali organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
- Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
- Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 41 serta menambah satu pasal yaitu Pasal 19A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
- Lampiran file: 6 hlm.
|