Perpres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 41 serta menambah satu pasal yaitu Pasal 19A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat