PERUBAHAN - Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - DPD RI
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LN.2021/No.137, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
- Perpres ini mengubah Pasal 26 Perpres Nomor 17 Tahun 2017 dimana hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
|