sekretariat - mahkamah agung
2024
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 21, LN 2024 (34); 5 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Perpres Nomor 13 Tahun 2005
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu perubahan ketentuan mengenai fungsi Sekretariat Mahkamah Agung; perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi pada Sekretariat Mahkamah Agung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
- Perpres ini mengubah ketentuan dalam beberapa Pasal Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu ketentuan huruf e Pasal 3, huruf e Pasal 4, Judul Bagian Keenam; ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 18; ketentuan Pasal 19; ketentuan ayat (1) Pasal 25.
- lampiran file: 5 hlm
|