Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah, karunia Tuhan Yang Maha Esa dimana dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta
dengan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak sehingga Daerah perlu
merumuskan suatu kebijakan bagi pemenuhan hak anak dalam bentuk penyelenggaraan Kabupaten layak Anak, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2012; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2011; PP Nomor 33 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permenneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Permenneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009; Permenneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Permendagri Nomor 19 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kab. HSS Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan KLA, Hak Anak, dan Kewajiban Anak; Sistem Pembangunan Dan Pelayanan Publik; Keluarga Ramah Anak; Lingkungan Ramah Anak; Forum Anak Daerah; Sistem Perlindungan Khusus Anak; Anak Dalam Situasi Darurat, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Dan Anak Dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak Yang Dieksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika Dan Zat Adiktif, Serta Anak HIV/AIDS Juga Anak Yang Menjadi Korban Pornografi; Anak Yang Dieksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual, Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis dan Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis dan Anak Korban Kejahatan Seksual; Peran Pelaku Usaha dan Media Massa; Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang dalam pemenuhan hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, serta partisipasi menjadi kewajiban orang
tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah,
karena pada diri anak melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa masih ditemukan perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Buton Tengah yang berdampak pada
terampasnya hak-hak anak dan mempengaruhi
kemakmuran serta kesejahteraan anak;
c. bahwa perkawinan pada usia anak akan berakibat pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya
pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia,
dan terlanggarnya hak-hak anak sehingga perlu adanya
upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dalam
memberikan perlindungan terhadap anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan
Perkawinan Pada Usia Anak.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
the Elimination ofAll Forms of Discrimation Agains
Women)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
ten tang
Republik
Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
168);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Karban kekerasan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3
Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
PERKAWINAN BAB V
UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK BAB VI
PENGUATAN KELEMBAGAAN BAB VII
UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN BAB VIII
PENGADUAN BAB IX
KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN PROGRAM BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XI
PEMBIAYAAN BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; b. bahwa perempuan dan anak di Kabupaten Buton Tengah termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga diperlukan upaya perlindungan; c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III BENTUK-BENTUK KEKERASAN BAB IV HAK-HAK KORBAN BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BAB VI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN BAB VII PELAPORAN BAB VIII PENDANAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2023/01, TLD No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi. Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan. Di Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki dasar pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Hak Korban; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pencegahan dan Penanganan; Rumah Perlindungan Sosial; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan
perlindungan perempuan dan
anak korban kekerasan telah
ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 25 Tahun 2012;
b. bahwa sesuai dengan
perkembangan sosial dan dalam
rangka optimalisasi terhadap
2
perlindungan perempuan dan
anak korban kekerasan, maka
Peraturan Daerah Nomor 25
Tahun 2012 perlu diubah dan
disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun
1950 ;
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor
17 Tahun 2016;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pencegahan Kekerasan, PENYEDIAAN LAYANAN TERHADAP PEREMPUAN DAN
ANAK KORBAN KEKERASAAN, PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan yang dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
25 Tahun 2012 tentang Pelindungan Perempuan
dan Anak Korban Kekerasan ;dan
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ;
Jumlah Halaman: 36 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Hak dan Kewajiban Anak; Indikator KLA; Tahapan KLA; Kelembagaan KLA; Kemitraan KLA; Tanggung Jawab Orang tua dan Keluarga; Partisipasi Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Sekolah Ramah ANak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Tempat Ibadah Ramah Anak; Ruang Bermain Ramah Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
27 halaman peraturan dan 12 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, maka perlu ditetapkan Perbub tentang kabupaten layak anak
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 44 Tahun 2017; PP No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemenuhan hak anak, tahapan pengembangan kabupaten layak anak, kecamatan dan desa/kelurahan layak anak, kewajiban orangtua,keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media, tanggung jawab pemerintah daerah, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Negara termasuk Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan perlindungan anak perlu dilakukan upaya-upaya yang efektif, komprehensif dan integratif dalam rangka
penyelenggaraan perlindungan anak dan memberikan kepastian hukum;
c. bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, belum mengakomodir kebutuhan hukum di Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak meliputi :
a. tanggung jawab;
b. pencegahan;
c. penyelenggaraan perlindungan Anak;
d. penanganan;
e. peran serta; dan
f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya dan upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial No 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dan strategi, hak anak, indikator kabupaten layak anak, tahapan kabupaten layak anak, tanggung jawab pemerintah kabupaten, kewajiban keluarga, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan desa ramah anak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat