Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2023

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dan strategi, hak anak, indikator kabupaten layak anak, tahapan kabupaten layak anak, tanggung jawab pemerintah kabupaten, kewajiban keluarga, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan desa ramah anak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan