Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak meliputi : a. tanggung jawab; b. pencegahan; c. penyelenggaraan perlindungan Anak; d. penanganan; e. peran serta; dan f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat