Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak, yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan KLA, Hak Anak, dan Kewajiban Anak; Sistem Pembangunan Dan Pelayanan Publik; Keluarga Ramah Anak; Lingkungan Ramah Anak; Forum Anak Daerah; Sistem Perlindungan Khusus Anak; Anak Dalam Situasi Darurat, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Dan Anak Dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak Yang Dieksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika Dan Zat Adiktif, Serta Anak HIV/AIDS Juga Anak Yang Menjadi Korban Pornografi; Anak Yang Dieksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual, Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis dan Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis dan Anak Korban Kejahatan Seksual; Peran Pelaku Usaha dan Media Massa; Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan