Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Asing wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bupati melalui kepala dinas dan kepada Perusahaan pemberi kerja Tenaga Asing dikenakan Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a, maka dipandang perlu mengatur mekanisme perijinan mempekerjakan Tenaga Asing dan Tata Cara pemungutan dan pengelolaan Retribusinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Perijinan
Bab III Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Retribusi Daerah
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peningkatan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau
perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, bersifat wajib. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat
(5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembinan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Klungkung merupakan salah satu potensi Daerah,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, persa serta
masyarakat, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Nama,Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi,Tata Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribus,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2023/No.7, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Lembaga Produktivitas Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis, baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, bentuk, tugas dan fungsi; 2) organisasi; 3) jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas; dan 4) pendanaan dari Lembaga Produktivitas Nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja / Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat ; Setelah dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Ketenagakerjaan di Kota Kendari, maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kendari ; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tenaga Kerja Lokal. Diatur Tentang ketentuan umum, pendaftaran pencarian kerja, pelaporan lowongan pekerjaan, penempatan tenaga kerja, pekerja / buruh lokal dan warga sekitar, perluasan kesempatan kerja, pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja dan penyimpanan waktu kerja, upah kerja, fasilitas kesejahteraan, kesempatan beribadah, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri
ABSTRAK:
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, pengaturan mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia perlu ditinjau kembali dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.14/MEN/X/2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penempatan 3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 4. Hak dan Kewajiban CTKI 5. Kewajiban PPTKIS 6. Perlindungan CTKI/TKI 7. Penyelesaian Perselisihan 8. Pembinaan 9. Pengawasan 10. Pelayanan CTKI/TKI Terpadu 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 448)
Asuransi - Ketenagakerjaan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 94; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
ABSTRAK:
bahwa peserta bukan penerima upah di daerah memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan memberikan perlindungan serta cakupan kepesertaan, maka diperlukan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah di daerah, dengan menetapkan dan menyelenggarakan program perlindungan peserta bukan penerima upah serta dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah diperlukan suatu pengaturan dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
PERDA ini mengatur mengenai kepesertaan; Program Perlindungan Peserta Bukan Penerima Upah (PPPBPU); pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan pendanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 448)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran
25 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat