Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 42 Tahun 2019

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Perbup No. 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 42 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 448
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kepulauan Anambas No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

  2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan