Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai kepesertaan; Program Perlindungan Peserta Bukan Penerima Upah (PPPBPU); pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan pendanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 94; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 42 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

  2. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 448)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan