TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Asing wajib mengajukan permohonan ijin kepada Bupati melalui kepala dinas dan kepada Perusahaan pemberi kerja Tenaga Asing dikenakan Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a, maka dipandang perlu mengatur mekanisme perijinan mempekerjakan Tenaga Asing dan Tata Cara pemungutan dan pengelolaan Retribusinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Perijinan
Bab III Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Retribusi Daerah
Bab IV Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
- 5 halaman
|