Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penempatan 3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 4. Hak dan Kewajiban CTKI 5. Kewajiban PPTKIS 6. Perlindungan CTKI/TKI 7. Penyelesaian Perselisihan 8. Pembinaan 9. Pengawasan 10. Pelayanan CTKI/TKI Terpadu 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2012
Tanggal Berlaku
13 Januari 2012
Sumber
LD 2012/04C
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan