Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke luar negeri dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penempatan 3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 4. Hak dan Kewajiban CTKI 5. Kewajiban PPTKIS 6. Perlindungan CTKI/TKI 7. Penyelesaian Perselisihan 8. Pembinaan 9. Pengawasan 10. Pelayanan CTKI/TKI Terpadu 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat