Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2006

Pelaksanaan Peningkatan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Program Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Ruang Lingkup; Kepesertaan; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Jaminan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peningkatan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
10 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2006
Tanggal Berlaku
10 Februari 2006
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 24
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan