Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Program Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Ruang Lingkup; Kepesertaan; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Jaminan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat