Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan daerah; b. bahwa untuk pelaksanaan pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 34 pasal, 18 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tatacara pemungutan dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, penegakan peraturan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
mengatur mengenai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.8 tahun 1981;3. UU No.19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 14 tahun 2002;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PD Kota Cilegeon No. 13 tahun 2002;16. PD Kota Cilegeon No. 4 tahun 2008;17. PD Kota Cilegeon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak restoran;3.dasar pengenaan dan tarif pajak restoran;4.cara perhitungan pajak restoran;5.wilayah pemungutan pajak restoran;6.masa pajak dan saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan pajak restoran;8.pemeriksaan
;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurungan ketetapan,dan pengapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan
;13.insentif pemungutan;14.penyidikan;15.ketentuan pidana;16.ketentuan peralihan;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011
APBDAPBNKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerpajakanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Kebijakan - Keuangan Negara - Sistem Keuangan - pENANGANAN - COVID 19 - MENGHADAPI - ANCAMAN - MEMBAHAYAKAN - PEREKONOMIAN NASIONAL - STABILITAS - SISTEM KEUANGAN
2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN.2020/NO.87, TLN NO.6485, JDIH.SETNEG.GO.ID : 31 HLM.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesej ahteraan masyarakat. Dengan implikasi yang besar tersebut, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Selain itu, implikasi pandemi COVID- 19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ini adalah Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Perpu ini mengatur mengenai kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan dalam rangka: (1) penanganan COVID-19 dan/atau (2) menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dalam Perpu ini juga mengatur mengenai adanya sanksi kepada perorangan ataupun korporasi yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpu ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Beberapa Pasal dalam 12 Undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan dan sebagaimana ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, guna, maka Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 tentang Nilai Pasar JenisJenis Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak
Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
Bab IV Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Serta Cara Penghitungan Pajak
Bab V Wilayah Pemungutan
Bab VI Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab VII Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Pemeriksaan Pajak
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 dicabut.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Mamasa serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2007;Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak serta Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
13 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satubsumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Tarif Pajak, Dasr Pengenaan dan Cara Perhitungan;Wilayah Pemungutan;Saat Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan Pajak;Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;Kedaluwarsa Penagihan;Sanksi Administatif;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1992/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dal;am rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan di bidang Penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan
dan Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II kepada
Pemerintah Kelurahan ; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1985; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pembagian dan alokasi penyisihan hasil penerimaan, penganggaran, tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Ld No.1/2018, No Reg Perda 1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pembagian urusan konkuren sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Kendal maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan sekarang sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN KENDAL. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN KENDAL
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat