ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan daerah; b. bahwa untuk pelaksanaan pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
- Terdiri dari 34 pasal, 18 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tatacara pemungutan dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, penegakan peraturan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|