Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara perlu disempurnakan untuk pengelolaan keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran berdasarkan azas transparan, akuntabel dan partisipatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 71/2010; PP 43/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 37/2014; Permendagri 113/2014; Permendagri 114/2014; PermenDes 1/2015; Permendagri 80/2015; Perda bengkulu Utara 1/2008; Perbup Bengkulu Utara 13/2012; dan Perbup bengkulu Utara 25/2015.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 7 diubah, ditambah ayat (8)
3. Ketentuan Pasal 8 antara ayat (1) dan ayat (2) ditambah ayat (1a), (1b), (1c), (1d), (1e), (1f), (1g) dan (1h) dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lainnya demi kepentingan masing-masing;
b. Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengaturan terhadap bentuk kerjasama, obyek kerjasama, dan akibat yang ditimbulkan dari proses kerjasama tersebut sehingga Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antara Desa perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
(1) Kerjasama antar desa terdiri dari :
a. Kerjasama antar desa dalam satu kecamatan;
b. Kerjasama antar desa diluar kecamatan dalam satu Kabupaten;
c. Kerjasama antar desa diluar Kabupaten;
d. Kerjasama antara desa dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama desa yang ditetapkan dalam Peraturan bersama setelah mendapatkan Persetujuan BPD, dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa
Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri sebagai mitra kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, maka Pimpinan dan anggota Saniri Negeri Badan Permusyawaratan Negeri berhak untuk memperoleh tunjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bagi Pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Besaran tunjangan tersebut diperoleh dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang diterima oleh masing-masing Negeri/Negeri Administratif. Besaran Tunjangan bagi pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri disesuaikan dengan keuangan Negeri, jumlah keanggotaan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan beban tugas dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi Desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnyabeban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3
Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Batas Desa dan Pusat
Pemerintahan, Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Urusan Rumah Tangga
Desa dan Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan yang partisipatif berbasis
pemberdayaan masyarakat melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada semua Desa dalam wilayah
Kabupaten Bone dilaksanakan sebagai upaya untuk
mendorong terlaksananya kemandirian rnasyarakat perdesaan;
b. bahwa guna menjamin kelancaran pelaksanaan Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa serta dalam rangka
meningkatkan koordinasi dan pengawasannya, diperlukan
petunjuk teknis;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
- 2 -
Mengingat
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA.
MEMUTUSKAN:
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5579);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang
Dana Desa yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/iJasa di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPM adalah
badan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bone yang melaksanakan
pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas
PKAD adalah Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bone yang
berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah
Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Desa.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh
Camat.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyarawatan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah rencana keuangan tahunanpemerintah Desa.
14. Bendahara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
16. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur.
17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih unit
kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu
program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik
berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai bahan masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
18. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan/bendahara pengeluaran utuk mengajukan permintaan pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen
yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D
atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh
Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
22. Alokasi Dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus
kepada pemerintah desa digunakan untuk membantu capaian kinerja program
prioritas pemerintah desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah
Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksnaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 2
Program dana Bantuan Pembangunan Desa berdasarkan asas transparansi,
akuntabel dan partisipatif.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 3 Program
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa adalah:
a. tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaran
pembangunan yang berorientasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. tujuan khusus, yakni:
1. meningkatkan kualitas proses dan basil perencanaan pembangunan desa;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan
pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme
perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan
dan berkelanjutan.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
Pasal4
( 1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa.
(2) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa terdiri dari:
a. kantor desa;
b. balai desa;
c. posyandu dan Baruga Sayang;
d. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
e. irigasi desa dan air bersih desa;
f. konstruksi perkerasan sirtu;
g. pembuatan jalan; dan
h. pasar desa.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa ditetapkan dalam
APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah
Desa.
(2) Pemerintah Desa yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pemerintah desa yang mendapatkan alokasi dana bantuan pembangunan desa
dituangkan dalam APB Desa.
BABV
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 6
( 1) Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dilaksanakan
oleh kepala desa.
(2) Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa merupakan satu
kesatuan dengan pengelolaan keuangan dana desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
(3) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui
oleh masyarakat.
(4) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan Desa.
(5) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa harus
dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil kegiatan dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
BAB VI
MEKANISME PENY ALURAN DAN PENCAIRAN DANA
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 7
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembangunan Desa dilakukan
dengan 2 (dua) tahap.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah pagu anggaran setiap desa melalui rekening kas
desa.
(3) Sisa dana Program dana Bantuan Pembangunan Desa yang telah disalurkan
pada tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
pemerintah daerah menerima laporan pertanggungjawaban dana tahap I.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 8
(1) Pencairan dana tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan APB
Desa.
(2) Pencairan dana tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan:
a. laporan pelaksanaan penggunaan dana program dana bantuan pembangunan
desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan diketahui Camat;
b. laporan basil pelaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan
penggunaan dana bantuan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. Rekomendasi dari Camat.
(3) Pencairan dana tahap I dan tahap II dilaksanakan berdasarkan SPM dan SP2DLS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PKAD.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dicatatkan pada buku kas umum
dan buku kas pembantu penerimaan desa.
(5) Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat
Cabang Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWAB
Pasa19
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dengan membuat kuitansi secara utuh
setiap tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat
pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa pada tahap I melampirkan:
a. kuitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0% (nol perseratus); 50% (lima puluh perseratus) dan 100% (seratus
perseratus); dan
c. laporan penyerapan keuangan tahap I minimal 90% (sembilan puluh
perseratus) yang telah ditandatangani oleh pendamping dan diketahui oleh
Kepala Desa.
(3) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana program dana bantuan pembangunan desa pada tahap II melampirkan
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah: dan
b. laporan pelaksanaan fisik 100% (seratus perseratus ) yang telah ditanda tangani oleh pendamping dan diketahui oleh kepala desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASA
PASAL 10
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Badan
Pernberdayaan Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pemnjauan lapangan penggunaan
dana bantuan pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan
Masyarakat.
(3) Pembinaan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk:
a. fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitasi pencairan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa.
(4) Pelaksanaan pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
Bone dan unsur pengawas lainnya dengan tugas:
a. melaksanakan evaluasi dan monitoring pekerjaan atas penggunaan dana
Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil evaluasi dan monitoring kepada Bupati dengan
tembusan disarnpaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi dana tahap II dana Program
Bantuan Pernbangunan Desa yang tersisa Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nornor 3) dinyatakan masih berlaku, khusus bagi desa yang belum melakukan pencairan dana tahap 1.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaan akan diatur lebih la.njut dengan Keputusaa Bupati.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 3
,,.,f·
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dane Bantuan Pembangunan Desa
dan Kelurahan [Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3) dicabut clan
dinyatakan tidak berlaku,
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2022
penghasilan-tunjangan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan U saha Milik Desa, perlu mengatur
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa serta Tunjangan dan Operasional Badan
Permusyawaratan Desa Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD; Operasional BPD; Jaminan Kesehatan dan Penerimaan Lainnya yang Sah; Tata Cara Pengajuan; Tata Cara Pencairan dan Pembayaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi Bentuk dan Susunan Anggaran, Penerimaan dan Pengeluaran, Tata Usaha Keuangan Desa, Pengangkatan Bendahara Desa, Fungsi dan Tugas Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembahasan Anggaran, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran, Perhitungan APBDes, Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oematamboli di Kecamatan Lobalain
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Oematamboli di Kecamatan Lobalain, telah diselenggarakan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil Penegasan Batas Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oematamboli di Kecamatan Lobalain.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Batas Wilayah; Bab 3. Luas Wilayah; Bab 4. Peta Batas Desa; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 12.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CELUKANBAWANG KECAMATAN GEROKGAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Celukanbawang Kecamatan Gerokgak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan, Peta Batas Desa, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat