PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-CELUKANBAWANG-KECAMATAN-GEROKGAK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 12.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA CELUKANBAWANG KECAMATAN GEROKGAK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Celukanbawang Kecamatan Gerokgak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan, Peta Batas Desa, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
- 8 Halaman
|