Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 24), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 7 diubah, ditambah ayat (8) 3. Ketentuan Pasal 8 antara ayat (1) dan ayat (2) ditambah ayat (1a), (1b), (1c), (1d), (1e), (1f), (1g) dan (1h) dan ayat (2) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
14 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
16 Mei 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan