(1) Kerjasama antar desa terdiri dari : a. Kerjasama antar desa dalam satu kecamatan; b. Kerjasama antar desa diluar kecamatan dalam satu Kabupaten; c. Kerjasama antar desa diluar Kabupaten; d. Kerjasama antara desa dengan pihak ketiga. (2) Kerjasama desa yang ditetapkan dalam Peraturan bersama setelah mendapatkan Persetujuan BPD, dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat