Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan, Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Urusan Rumah Tangga Desa dan Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat