Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004

Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi Bentuk dan Susunan Anggaran, Penerimaan dan Pengeluaran, Tata Usaha Keuangan Desa, Pengangkatan Bendahara Desa, Fungsi dan Tugas Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembahasan Anggaran, Penetapan Anggaran, Perubahan Anggaran, Perhitungan APBDes, Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2004
Tanggal Berlaku
22 Maret 2004
Sumber
LD.2004/NO.16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyusunan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan