Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatcra Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, TLD No.3, LL kota Singkawang: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima asset, utang piutang, karyawan dan dokumen-dokumen PDAM Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Kota Singkawang tanggal 17 Nopember 2008, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.12 Tahun 2001, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; Maksud dan Tujuan; Modal; Organ Perusahaan Daerah Air MInum; Dewan Pengawas; Direksi; Satuan Pengawas Internal; Kepegawaian; Tahun Buku; Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bersih; Kerjasama Dan Pinjaman; Pembinaan, Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Jenis dan Tarif; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan Perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam bidang industri pariwisata dan perhotelan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum PT Jakarta Tourisindo menjadi perseroan daerah, dengan Ruang lingkup pengaturan terdiri atas:
a. pendirian perseroan;
b. nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdiri;
c. kegiatan usaha;
d. modal dan saham;
e. kepengurusan; dan
f. penggunaan laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59)
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2019
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas,Direktur Utama dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-ANGGOTA DEWAN PENGAWAS-DIREKTUR UTAMA-DAN-DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH-PASAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Direktur Utama dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 maka perlu diatur tata cara, proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengangkatan yang dimulai dengan adanya pembentukan panitia seleksi dan proses pelaksanaan seleksi serta informasi pemberhentian jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum, serta usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Aneka Dharma melalui penataan organ, permodalan, pembinaan dan pengawasan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat; bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan badan usaha milik daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi pokok : Perusahaan Daerah Aneka Dharma yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda Aneka Dharma.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 4 Tahun 1987 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 1 Tahun 1991.
Jumlah halaman : 41 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN DANA BERGULIR PERKUAT PERMODALAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap Penyediaan Air Minum melalui Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Klaten, dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air
minum maka perlu adanya penataan organ, kepegawaian dan permodalan pada Perusahaan Umum Daerah di bidang penyediaan air minum. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten, serta untuk meningkatkan kinerja dan peranan Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
1. pembentukan
2. nama
3. bentuk badan hukum dan kedudukan
4. kepemilikan
5. asas, maksud dan tujuan
6. fungsi
7. kegiatan usaha
8. modal
9. organ PDAM Tirta Merapi
10. Kepengurusan
11. pensiunan
12. peneteapan dan penggunaan laba bersih
13. kerjasama dengan pihak ketiga
14. standar operasional prosedur
15. pembinaan dan pengawasan
16. pembubaran
17. peran serta maasyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Surat Menteri Keuangan No. S-1897/A/52/0597 tanggal 5 mei 1997 perihal Penetapan Status Asset Eks Proyek penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) serta, perlu diakumulasikan dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra Kabupaten Mamuju
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014;
dalam Perda ini diatur mengenai bentuk investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Manakarra Mamuju yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian, meningkatkan
pendapatan Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat demi terwujudnya Visi Riau 2024,
Pemerintah Provinsi Riau melalrukan penambahan
penyertaan modal pada BUMD yang dialokasikan dalam
APBD Provinsi Riau;
b. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah
Provinsi Riau dilakukan secara berkesinambungan
dengan mempedomani ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan
modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Penjaminan
Kredit Daerah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan
Daerah Riau Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi
Riau.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Bentuk Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Status Dana APBD Dalam Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penganggaran dan Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Jumlah Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Bentuk Badan Hukum PT. Bank Riau Kepri dan PT.
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau pada Tahun 2022
disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat