Materi pokok : Perusahaan Daerah Aneka Dharma yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Dharma Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perumda Aneka Dharma.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat