Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administrasi penatausahaan dan
pertangungjawaban pengelolaan barang daerah dan aset milik
pemerintah daerah khususnya rumah dinas serta untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur
tata tertib menempati rumah dinas milik pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Nomor 10).
Untuk dapat menempati rumah dinas harus memiliki Keputusan Bupati Majene tentang
penunjukan penghuni rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai sektor pembangunan guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu diberdayakan secara optimal, dan untuk itu perlu langkah-langkah konkrit guna menggali dan mengembangkan potensi dimaksud sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-Ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian, Status Dan Bidang Usaha;
3. Tempat Kedudukan Dan Tujuan;
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas;
5. Urusan Kepegawaian Perusahaan;
6. Pengelolaan Perusahan Daerah;
7. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi;
8. Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas;
9. Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
10. Modal;
11. Pengelolaan;
12. Pembinaan;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi;
15. Pelaporan;
16. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
17. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah;
18. Pembubaran; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah serta sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah,bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi daerah,bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa qanun Kab. Aceh Tengah yang mengatur pajak daerah perlu dilakukan pengaturan dengan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; PBB-P2; BPHTB; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pebatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengemabalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penghargaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang
disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai
dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penempatan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Perhitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2002
13 Halaman, Penjelasan: 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Gelandangan Pengemis Serta Tuna Susila sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi sekarang ini sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah dimaksud;bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah gelandangan dan pengemis serta tuna susila, yang melakukan kegiatan pengemisan di median-median jalan, traFFic light, mesjid-mesjid dan jembatan-jembatan serta kegiatan tuna susila di tempat-tempat umum seperti taman taman pinggiran sungai, bawah jembatan, hotel, losmen dan tempat lainnya;bahwa perbuatan pengemisan yang dilakukan dengan berbagai cara, untuk menimbulkan belas kasihan orang lain, ini merupakan penyakit mental atau pemalas yang tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan tuna susila merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan agama dan sangat membahayakan kehidupan generasi muda serta menyebabkan penyebaran virus AIDS/HIV yang semakin meluas;bahwa fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis serta tuna susila apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 11 tahun 2005;Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemeirntah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas dan Tujuan;Larangan Kegiatan Penggelandangan dan Pengemisan;Tempat Gelandangan dan Pengemis;Larangan Pelacuran/Tuna Susila;Larangan Tempat Pelacuran/ Tuna Susila;Penutupan Tempat-tempat Pelacuran/Tuna Susila;Penanganan;Peran Serta Dunia Usaha dan Masyarakat;sumber Pembiayaan, Saran dan Prasarana;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat