Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-Ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian, Status Dan Bidang Usaha; 3. Tempat Kedudukan Dan Tujuan; 4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas; 5. Urusan Kepegawaian Perusahaan; 6. Pengelolaan Perusahan Daerah; 7. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi; 8. Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas; 9. Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga; 10. Modal; 11. Pengelolaan; 12. Pembinaan; 13. Pengawasan; 14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 15. Pelaporan; 16. Penetapan Dan Penggunaan Laba; 17. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah; 18. Pembubaran; dan 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat