PERBUP Kab. Banyuwangi No. 23 Tahun 2017 tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah 3 perizinan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan menjamin kelancaran pelaksanaan perizinan pelayanan Jasa Medik Veteriner, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal di Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi
Mengatur mengenai penambahan kewenangan penerbitan izin praktik dokter hewan; izin usaha pelayanan jasa medik veteriner; izin paramedik veteriner yang bisa dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2018
PEDOMAN PENYUSUNAN - STANDAR PELAYANAN - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN (SP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 11 ayat (3) Perda Kab. Batang Hari No. 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan (SP);
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan SP bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah, maka perlu disusun pedoman penyusunan SP.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; PermenPAN RB No. 36 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Komponen; Tahapan; Penetapan; Maklumat Pelayanan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlm.; Lampiran I s.d. IV 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, BIDANG PERDAGANGAN DAN INDUSTRI, BIDANG PENDAPATAN DAERAH DAN BIDANG ADMNISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perdagangan dan Industri, Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Kab. Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan serta kelancaran kegiatan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ketapang, perlu adanya Standar Operasional Prosedur;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.107 Tahun 2015, Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007; Permendagri No.32 Tahun 2010; Permendagri No 32 Tahun 2010, PermanRB No.35 Tahun 2012, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perbup No.37 Tahun 2012;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 13 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0 - 18 Tahun di Kabupaten Sanggau Tanpa Denda/ Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pencatatan Kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Perbup ini terdiri atas 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.5/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non perizinan serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, maka pelayanan perizinan dan non perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu, telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka dipandang perlu untuk diatur pendelegasian kewenangan penyelenggaran pelayanan terpadu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaran pelayanan terpadu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Jenis-jenis perizinan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku pada saat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku sampai dengan akhir masa berlaku izinnya.
Prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan akan diatur lebih lanjut oleh
Bupati. Hal-hal yang bersifat teknis operasional akan diatur lebih lanjut oleh Kepala DPMPTSP.
Lampiran 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kapuas No. 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahu 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten dan dalam menyelenggarakan PTSP
tersebut Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan
dan Nonperizinan berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor
14 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas;
b. bahwa terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan
kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan
perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; . Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM SUPERVISOR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik sebagaimana visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017-2022 khususnya misi ke 2 (dua) yaitu membangun Pemerintah melayani rakyat, handal dengan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel dijalankan Aparatur penyelenggara berintegritas, professional, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan langkah mendasar untuk ditindaklanjuti. Dan untuk merealisasikannya, diperlukan adanya tim yang professional untuk membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam memastikan pelaksanaan pelayanan publik Pemerintahan Daerah terarah, konsisten, sistematis dan berdampak bagi masyarakat.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014 ;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 59 Tahun 2014;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 2 Tahun 2006;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 5 Tahun 2016;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 4 Tahun 2017
Tim Supervisor Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Bupati dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik oleh Perangkat Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Keanggotaan Tim Supervisor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kab. Kep. Sangihe sebanyak 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur PNS dan Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
13 halaman batang tubuh (26 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan
pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan
kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat
pengusaha sarang burung walet melalui kewajiban
membayar retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu
adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSEDUR PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Toli-Toli No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
delegasi kepada kepala dinas pmptsp kabupaten tolitoli
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa pendelegasian kewenangan Bupati dalam urusan pemerintah dibidang penanaman modal perizinan dan nonperizinan kepada Pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang perizinan dan nonperizinan; bahwa dalam rangka optimalisasi upaya penyelenggaraan pemerintah bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan dilingkungan Pemerintah Daerah, penyesuaian kewenangan perizinan dan nonperizinan menurut Peraturan Perundang- undangan serta penyesuaian kewenangan Perangkat Daerah yang menandatangani Perizinan dan nonperizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan dan kewajiban, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pungutan retribusi perizinan, penertiban dan pencabutan perizinan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 250 Tahun 2014
7 halaman; Lampiran 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Mendelegasikan Kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan Kewenangan; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat