Penyelenggaraan - Perizinan Berusaha - Berbasis - Risiko
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 5, LN.2021/No.15, TLN No.6617, peraturan.go.id : 349 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan pelaksanaan dari PP ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak PP ini diundangkan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.
- Penjelasan 64 hlm.
|