PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah kabupaten terutama di bidang lingkungan hidup perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Perbup No. 36 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPTD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, PermenLH No. 6 Tahun 2009, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 36 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum,pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2018
PERWALI Kota Bitung No. 1 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan , Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Peraturan Walikota Bitung No. 1 Tahun 2018 tentang Pembeian dan Batas Jumlah UP, GUP, dan TUP di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Perwali Kota Bitung No. 1 Tahun 2018
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 64 Tahun 2017;
- Perwali Kota Bitung No. 1 Tahun 2018.
- Ketentuan dalam Lampiran angka 7 Perwali No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2018 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;
- Lampiran memuat Batas Jumlah Uang Persediaan dan dialokasikan per tiap SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Perwali ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan Walikota Bitung No. 1 Tahun 2018, yaitu di Lampiran angka 7.
6 halaman terdiri dari 4 halaman batang tubuh (2 Pasal) dan 2 halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah
Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
Retribusi Leges tidak sesuai lagi dengan Pasal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan petinggi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 37 Tahun (6) Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2017;
Ketentuan Umum; Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Pemilihan Petinggi; Perindustrian Bahan dan Perlengkapan Pemilihan Petinggi; Tata Cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Tata Cara Penetapan Petinggi; Pelantikan Petinggi; Serah Terima Jabatan; Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Petinggi; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
64 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oeh Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan
kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi setiap orang dan
tenaga kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Buton Utara memandang perlu untuk mewajibkan setiap
orang / badan usaha / perusahaan mengikut sertakan
tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kabupaten Buton
Utara menjadi peserta jaminan sosial kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 0 1 1 tentang Badan
Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1 1 6 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara
Republik Indonesia Nomor 5499);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5481);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2013 Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
17. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
18. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Status Dan Tampat Kedudukan;
Bab III Tujuan Dan Sasaran;
Bab IV Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Kesehatan;
Bab IV Kepesertaan BPJS Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Bab V Sanksi Administratif;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pcmerintah Kota Ambon melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Ambon perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Daerah yang difungsikan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 52/PUU-IX/2011, golf bukan merupakan obyek Pajak Hiburan sehingga perlu dihapus;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah secara maksimal, maka ketentuan obyek Pajak Hotel dan tarif Pajak Hiburan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ;
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah :
- Pasal 3 tentang Pajak Hotel
- Pasal 7 tentang Pajak Hiburan
- Pasal 30 tentang penentuan Pajak Hiburan.
- Pasal 40 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
- Pasal 47 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya jenis pelayanan jasa umum pengabuan mayat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu ditetapkan retribusi atas pelayanan tersebut; Bahwa retribusi atas pengabuan mayat belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Bahwa pelayanan pengabuan mayat merupakan objek retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - laboratorium - kesehatan - kelas - a - pada - dinas - kesehatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2018/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional laboratorium kesehatan di Kab Bogor telah dibentuk unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan berdasarkan Perbup No. 79 Tahun 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dengan huruf b maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Kelas A pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permen Kes No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 48 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pebentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Cilacap;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat