Bab I Ketentuan Umum; Bab II Status Dan Tampat Kedudukan; Bab III Tujuan Dan Sasaran; Bab IV Kewajiban Menjadi Peserta BPJS Kesehatan; Bab IV Kepesertaan BPJS Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat