Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
:a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan di
daerah perlu disusun data dan informasi;
b. bahwa data dan informasi yang disusun harus berdasarkan
sistem informasi manajemen pendidikan yang bersifat terbuka
dan mudah diakses.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86).
1. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan berazaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip terbuka dan mudah diakses;
3. Satuan pendidikan merupakan salah satu penyelenggara Sistem Informasi
manajemen pendidikan sesuai dengan batas kewenangannya;
4. Penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan memberikan layanan data
dan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan prinsip
keterbukaan dan mudah diakses;
5. Layanan data dan informasi penyelenggara sistem informasi manajemen pendidikan
dapat diakses melalui media online dan/atau media sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal perlu dilakukan
penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur
tentang Sanggar Kegiatan Belajar di Kota Banjarbaru
dengan menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru
tentang A1ih Fungsi Pelaksana Teknis Sanggar
Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru menjadi Satuan
Pendidikan NonFormal Sejenis.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2016; PERDIRJEN NOMOR 1453 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Banjarbaru yang diubah menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Keija Unit
Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap badan dan/atau perorangan yang mendirikan
satuan pendidikan wajib mendapatkan ijin dari Walikota/
lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa pendirian satuan pendidikan wajib memenuhi
persyaratan dan tatacara pendirian.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun
2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun
2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 84 tahun
2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian
hukum tentang persyaratan dan tatacara pendirian satuan pendidikan formal,
satuan pendidikan nonformal dan satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dan di Kota Probolinggo;
2. Pendirian sekolah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dinas mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota dengan
melampirkan hasil studi kelayakan. Walikota menetapkan pendirian sekolah apabila menyetujui hasil studi
kelayakan;
4. Badan Penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada
Walikota melalui Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis;
5. Izin pendirian Sekolah selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum
tahun pelajaran baru kecuali data tentang calon peserta didik dapat disusulkan
selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
6. Walikota melaporkan pendirian satuan pendidikan di Daerah kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN MELALUI TAMAN BACAAN DI KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Perpustakaan Melalui Taman Bacaan di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa generasi penerus bangsa yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proposional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan maka Pemerintah Kota Bengkulu berkewajiban menjamin dan memberikan perlindungan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi
c. bahwa Pemerintah Kota Bengkulu dalam melaksanakan Pengembangan pedoman Program 8 Tekad yang salah satunya mencangkup yaitu Kota yang menghormati hak-hak Manusia yang dilaksanakan secara kerjasama lintas sektor dan pemangku kepentingan maka perlu menyediakan tempat mencari informasi dan belajar dalam bentuk Taman Bacaan
1.Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
6.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
10.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
11. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Perpustakaan Melalui Taman Bacaan Di Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kebijakan program pendidikan anak usia dini sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah; 2. Pemerintah Kota Mojokerto telah
mencanangkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6
tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan
dasar, maka perlu kiranya memberikan rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani bagi
anak sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 O tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2015 ; 7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana BOP PAUD meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
pengelolaan dana BOP PAUD;
d. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan
berdaya guna bagi Satuan PAUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa satuan pendidikan dapat didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat yayasan, badan, lembaga
dan perkumpulan yang berbadan hukum sebagai badan
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat;
b. bahwa satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar
pelayanan minimal dapat digabung dengan satuan pendidikan
yang sejenis dan aset satuan pendidikan yang digabung tetap
difungsikan untuk kepentingan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat
pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan
pendidikan;
2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas dan partisipatif;
3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan di Daerah;
4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan
selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai
dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya;
5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung
jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR SUMBER DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA OPERASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan
Pemeritah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program
pendidikan anak usia dini sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing melalui Peraturan Daerah;
2. bahwa dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki
pendidikan dasar maka perlu kiranya memberikan rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani bagi anak sesuai dengan tingkat
pencapaian perkembangan anak.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 14 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah
Kata Mojokerto Tahun 2015.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOP
PAUD TK Negeri Pembina Tahun 2017 disusun dengan tujuan :
1. Mendukung Pelaksanaan kegiatan akademis dan non akademis;
2. Meringankan beban masyarakat terhadap sebagian kebutuhan
non personalia siswa;
3. Meningkatkan Kebutuhan kualitas pengelolaan administrasi
sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia di bidang pendidikan, diperlukan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan secara utuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sawahlunto tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 38 Tahun 2010; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016; dan Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik;
3. Program Induksi Bagi Guru Pemula;
4. Penilaian Kinerja Guru;
5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
6. Sumber Daya Pendidikan;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat