Peraturan walikota ini mengatur tentang Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengembangan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Pendidik; 3. Program Induksi Bagi Guru Pemula; 4. Penilaian Kinerja Guru; 5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; 6. Sumber Daya Pendidikan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat