Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017

TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian hukum tentang persyaratan dan tatacara pendirian satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal dan satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan di Kota Probolinggo; 2. Pendirian sekolah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; 3. Dinas mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan. Walikota menetapkan pendirian sekolah apabila menyetujui hasil studi kelayakan; 4. Badan Penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota melalui Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; 5. Izin pendirian Sekolah selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum tahun pelajaran baru kecuali data tentang calon peserta didik dapat disusulkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tahun pelajaran baru; 6. Walikota melaporkan pendirian satuan pendidikan di Daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 33
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan