1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian hukum tentang persyaratan dan tatacara pendirian satuan pendidikan formal, satuan pendidikan nonformal dan satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan di Kota Probolinggo; 2. Pendirian sekolah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; 3. Dinas mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan. Walikota menetapkan pendirian sekolah apabila menyetujui hasil studi kelayakan; 4. Badan Penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian sekolah kepada Walikota melalui Dinas dengan melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis; 5. Izin pendirian Sekolah selambat-lambatnya diajukan 4 (empat) bulan sebelum tahun pelajaran baru kecuali data tentang calon peserta didik dapat disusulkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tahun pelajaran baru; 6. Walikota melaporkan pendirian satuan pendidikan di Daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat