Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA DEPOK YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan lembaga kursus, maka perlu diatur kembali pengelolaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus;
UU Nomor 8 tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; dan Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan PAUD; peserta didik dan jumlah peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggara; perizinan; penamaan dan penomoran; perubahan penyelenggaraan; evaluasi dan sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sumber pembiayaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau
bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,
perlu mendapatkan pendidikan dan pelayanan khusus;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa, dimana Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan
kebutuhan peserta didik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa;
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan Pasal 7 diubah, antara lain Jaminan Pendidikan Daerah pada Peserta didik pada satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) negeri dan swasta, dan Peserta didik pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) negeri dan swasta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Walikota No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Nonformal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 ten tang Izin Kesehatan, terkait dengan
penertiban Izin Tenaga Kesehatan dan surat tanda daftar
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perizinan Tenaga
Kesehat
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaraan Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun
2002 Nomor 24. tambahan Negara RI Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2013 tentang Peneyelenggaraan Pekerjaan
Refraksionis Optisien dan Optimetris;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 ten tang Registrasi Tenaga Kesehatan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Fisioterapi;
16. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
tentang Praktik Penata Anastesi;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan
Mulut;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
23. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : IZIN TENAGA KESEHATAN
BAB IV : PERIZINAN
BAB V : SURAT TANDA DAFTAR
BAB VI : MASA BERLAKU PERIZINA
BAB VII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VIII : MUTU PELAYANAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : BERAKHIRNYA PERIZINAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII : KETENTUANPERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018
PERWALI Kota Cimahi No. 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Ijin Belajar dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
APBDPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, Dan SMP/SMPTS/MTS Negeri Kota Cirebon
PERWALI Kota Cirebon No. 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA DEPOK YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal, Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar pada Dinas Pendidikan dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.55 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Susunan organisasi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,dan sekolah menengah pertama di Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Permendiknas No 24 Th 2007; Peraturan Bersama Mentri Pendidikan dan Menteri Agama No 2/VII/PB/2014 dan No 7 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 28 Th 2016; Permendikbud No 17 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PPBD; 3. PPDB Taman Kanak-Kanak; 4. PPDB Sekolah Dasar;
5. PPDB Sekolah Menengah Pertama; 6. Sistem Zonasi; 7. Daya tampung dan Rombongan Belajar;
8. Calon Peserta Didik Berprestasi; 9. Pendanaan Penyelenggaraan PPDB; 10. Perpindahan Peserta Didik; 11. Pelaporan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat