Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan PAUD; peserta didik dan jumlah peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggara; perizinan; penamaan dan penomoran; perubahan penyelenggaraan; evaluasi dan sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sumber pembiayaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat