Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus yang memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; penyelenggaraan PAUD; peserta didik dan jumlah peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggara; perizinan; penamaan dan penomoran; perubahan penyelenggaraan; evaluasi dan sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sumber pembiayaan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Solok Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Lembaga Kursus
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan