Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal, Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : - Ketentuan Umum - Pembentukan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B - Susunan organisasi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B - Tugas dan Fungsi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal, Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD No 7/2018
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan