Anggaran - Pendapatan - Belanja Desa - Sumber Pendapatan - Kekayaan Desa - Pengurusan - Pengawasannya - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketenruan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Banu Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Komor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 4 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2001 No. 13) dan No. 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2001 No. 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015
pencalonan-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 No.12/ TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/2019, TLD No. 372/2019, LL KOTA AMBON : 18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Lamp 16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12, LL Kab. Kubu Raya : 40 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan dan mengelola Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan bagi hasil pajak dan retrinusi daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Desa maka harus melalui mekanisme pengelolaan yang tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Pemen Keu No.50/PMK.07/2017, Perbup Kubu Raya No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Penjelasan sebanyak 28 (dua puluh delapan) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa,
memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
disiplin Perangkat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (3) Peraturan
Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 48 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, mekanisme
pengenaan sanksi bagi Kepala Desa diatur tersendiri dalam
Peraturan Bupati tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa;
bahwa pengaturan tentang disiplin Aparat Pemerintah Desa,
telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 19
Tahun 2021 tentang DisiplinAparat Pemerintah Desa; bahwa
guna meningkatkan disiplin dan kinerja Aparat
Pemerin tah Desa serta optimalisasi dan ef ektifvitas
pelaksanaan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kudus
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah
Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 19
Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat
Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11 huruf g dan huruf j, penambahan Pasal 14A, Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, penambahan Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C dan Pasal 36D, penyisipan Bab VA dan Pasal 37A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 12 Tahun 2016
bahwa untuk membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya desa
di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kuat, maju, mandiri,
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
maka diperlukan Perangkat Desa. Untuk memberikan pedoman yang jelas dalam
pembentukan Perangkat Desa, sehingga pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat desa di Kabupaten
Kotawaringin Timur menjadi terarah dan tepat sasaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1)
huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat (2
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS;
BAB III
KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN HAK;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN;
BAB VI
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB VII
UNSUR STAF PERANGKAT DESA;
BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA;
BAB IX
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
BAB X
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENGHARGAAN;
BAB XIII
PENDANAAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa yang
mengatur tentang Perangkat Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD perlu membentuk produk hukum desa sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberaa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Produk Hukum Desa; Penyusunan Produk Hukum Desa Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersiafat Penetapan; Evaluasi dan Klarifikasi; Pembiayaan; Keetntuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Ketentuan Pasal 91 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 6 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No. 43 tahun 2014;5.PMDN No. 84 tahun 2015;6.Perda Kab Lebak No. 1 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.struktur organisasi , tugas , dan fungsi;3.pembentukan organisasi perangkat desa;4.tugas dan fungsi;5.jenis desa;6.pembinaan dan pengawasan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2015
Aturan mengenai Keuangan Desa dilakukan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan kembali aturan mengenai Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Pengelolaan Keuangan Desa
4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Pendapatan Desa
6. Belanja Desa
7. APB Desa
8. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
10. Pengelolaan Kekayaan Desa
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketantuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 HLM (Penjelasan 3 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat