Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2008

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
19 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2008
Tanggal Berlaku
24 Maret 2008
Sumber
LD.2008/NO.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan