Anggaran - Pendapatan - Belanja Desa - Sumber Pendapatan - Kekayaan Desa - Pengurusan - Pengawasannya - perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketenruan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Banu Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Komor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 4 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
- Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2001 No. 13) dan No. 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2001 No. 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm.
|