Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat