Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11 huruf g dan huruf j, penambahan Pasal 14A, Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, penambahan Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C dan Pasal 36D, penyisipan Bab VA dan Pasal 37A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan