Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 11 huruf g dan huruf j, penambahan Pasal 14A, Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, penambahan Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C dan Pasal 36D, penyisipan Bab VA dan Pasal 37A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat