Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa perlu disusun tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa. Adanya Perubahan Susunan Perangkat Daerah Kab. Mempawah, maka Peraturan Bupati Mempawah No. 18 Tahun 2016 perlu dilakukan penyaringan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pembiayaan, Pelaksanaan, Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat (Pj) Kepala Desa dari PNS dan PLt. Kepala Desa, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
27 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bah wa ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa haru disesuaikan dengan dinamika sosiologis
akibat bencana non alam pandemi Corona Virus Dise e 2 019
(COVID- 19) sebagairnana diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 20 14 tentang Pemilihan Kepala De a ;
b . bahwa dalam rangka penyelenggaraan p emilihan Kep a Desa
diperlukan upaya menegakkan protokol kesehatan untuk
mencegah dan men ekan risiko penyebaran Corona Virus
Disease 2 0 19 (COVID-1 9J;
c . bahwa seb agai upaya menegakan protokol kesehatan pada
pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan epala Desa,
dipandang perlu m enetapkan p edoman penyelen ggaraan
Pemilihan Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Cor na Virns
Disease 2 019 (CO VID- 19);
d . bahwa b erda sarkan p ertimbangan s bagairnana dimaksud
dalam h u ruf a dan h u ruf b , perlu m en etapkan Peraturan
Bu p ati Ta sikmalaya ten tang Pedom an Penyelenggaraan
Pem ilih an Kepala Desa Dalam Ma sa Pandemi Corona Virus
Diseas 2 0 19;
Undang-Undang Nomor 14 Tahu n 19 50, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 3 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun
2017
Terdiri dari 31 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Panitia Pemillhan Kepala Desa, Kewajiban Bakal Calon Kepala Desa Dan Calon Kepala Desa Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019, Pelantlkan, Sanksi, Pelaporan, Pebiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
PERPU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Mengubah :
UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang demokratis, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,bahwa dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang perlu diubah;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2022
PEMBENTUKAN - DAnA - CADAngAN - PEMILIHAN- BUPATI - DAN - WAKIL - BUPATI - TAHUN - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Perpu, pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kb. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dana Cadangan, Besaran Dana Cadangan, Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dan Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pangandaran No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
PERBUP Kab. Pangandaran No. 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PERBUP Kab. Pangandaran No. 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas, tanggung jawab dan tantangan dalam melaksanakan tugasnya demi terselenggaranya pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
e. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepal Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
7 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut sebagian :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Ketentuan angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2016/NO.26, LL : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 11, BN.2015/No.993, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang Dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu adanya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana, yang memuat: Ketentuan Umum; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Sanksi; Penundaaan Pelaksanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat