Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 38 Tahun 2021

KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak, dapat dilaksanakan 1 (satu) kali atau bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; 2. Pemilihan kepala desa 1 ( satu ) kali dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh wilayah daerah; 3. Pemilihan kepala desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa. 4. Penentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak 1 (satu) kali atau bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun menjadi kewenangan bupati. 5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa karena penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, maka bupati menunjuk atau mengangkat Penjabat kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 38 Tahun 2021 tentang KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 38
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan