1. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak, dapat dilaksanakan 1 (satu) kali atau bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; 2. Pemilihan kepala desa 1 ( satu ) kali dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh wilayah daerah; 3. Pemilihan kepala desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten; b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa. 4. Penentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak 1 (satu) kali atau bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun menjadi kewenangan bupati. 5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa karena penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, maka bupati menunjuk atau mengangkat Penjabat kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat