Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa antarwaktu, pengambilan sumpah/janji dan pelantukan kepala desa antarwaktu, biaya pemilihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat