PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA DI WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa di Wilayah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu mengatur
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Melalui Musyawarah Desa di wilayah Kabupaten Pesawaran, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pesawaran tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa di
wilayah Kabupaten Pesawaran;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 84 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 3 Tahun 2019, PerBup Pesawaran No 35 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
- Peraturan Bupati Pesaw aran Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Antar waktu melalui Musyawarah Desa di wilayah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesaw aran Tahun 2015 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 22
|