Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 6 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun Peraturan Desa; Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa bertujuan agar tercipta keseragaman dalam penyusunan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Asas Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Perencanaan Penyusunan Peraturan Desa; Teknik Penyusunan Peraturan Desa; Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa; Evaluasi Rancangan Peraturan Desa; Klarifikasi Peraturan Desa; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan Pembentukan Peraturan Desa dibebankan pada APBDesa; Bupati melakukan pembinaan terhadap penyusunan Peraturan di desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2014
Etika berbusana merupakan kumpulan norma dalam berbusana yang didasarkan pada konteks budaya atau adat istiadat masyarakat dan sesuai dengan nilainilai religius yang dianut serta dipelihara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Kendari yang tertib dan rapi dalam berbusana. Busana yang ketat, terbuka atau fulgar tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kota Kendari yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya atau adat istiadat dan sesuai dengan nilai religius, juga secara sosial dapat memicu tindak pidana pelecehan seksual. Peraturan daerah yang mengatur tentang etika berbusana di Kota Kendari sampai saat ini belum tersedia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang etika berbusana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud pengaturan perda ini adalah untuk memberikan patokan norma berbusana dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Kota Kendari, disamping juga menjelaskan tujuan dan fungsi dari etika berbusana. Kewajiban dan pelaksanaan perda ini ditujukan kepada PNS Kota Kendari dan Masyarakat Kota Kendari. Perda ini juga mengatur mengenai Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi izin usaha perikanan yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e dan Pasal 146 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dan Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008.
15 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarbaru
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan DPRD Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja SekretariatDaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru telah ditetapkandengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasidalam rangka upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehinggapenyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Seketaiat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2014/17 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perincian anggarab pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU/X/2012 mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan dalam rangka penyempurnaan sistem penyaluran dana program sekolah gratis, maka sistem, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana yang bersumner dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2011, perlu disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diuban dengan Perda No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada ketentuan umum, mengenai sasaran program sekolah gratis, kewajiban sekoleh penerima program sekolah gratis, sanksi administrasi, dana program sekolah gratis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov. Sumsel
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29 Oktober 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Grobogan pada tahun 2015 yang terdiri dari penjabaran nominal Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat