Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2014

Etika Berbusana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang etika berbusana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud pengaturan perda ini adalah untuk memberikan patokan norma berbusana dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Kota Kendari, disamping juga menjelaskan tujuan dan fungsi dari etika berbusana. Kewajiban dan pelaksanaan perda ini ditujukan kepada PNS Kota Kendari dan Masyarakat Kota Kendari. Perda ini juga mengatur mengenai Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2014 tentang Etika Berbusana
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2014
Tanggal Berlaku
22 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan