Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun Peraturan Desa; Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa bertujuan agar tercipta keseragaman dalam penyusunan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Asas Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa; Perencanaan Penyusunan Peraturan Desa; Teknik Penyusunan Peraturan Desa; Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa; Evaluasi Rancangan Peraturan Desa; Klarifikasi Peraturan Desa; Pengundangan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan Pembentukan Peraturan Desa dibebankan pada APBDesa; Bupati melakukan pembinaan terhadap penyusunan Peraturan di desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat