Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknik Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif dan diverifikasi secara obyektif serta terdaftar dalam Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, perlu dibentuk Petunjuk Teknis Mekanisme
Pemutakhiran Mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemutakhiran Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2003 Nomor 03 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Maksud MPM adalah mekanisme pemutakhiran Data Terpadu PPFM yang dimulai pada bulan Januari 2017 dalam bentuk mekanisme pelaksanaan, pengelolaan dan pengorganisasian, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2019
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN - PEMBANGUNAN KELUARGA - KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga dalamrangka pembangunan manusia seutuhnya yangmerupakan salah satu aspek kehidupan dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 32 Th 2007; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 87 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 4. Perkembangan Kependudukan; 5, Keluarga Berencana;
6. Pembangunan Keluarga; 7. Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga; 8, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penelitian dan Pengembangan; 10. Pembinaan; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa pelacuran bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat;
b. bahwa telah timbul akibat negatif dari pelacuran berupa kemerosotan (degradasi moral), penyebaran penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks (sexual transmitted diseas) termasuk HIV / AIDS;
c. bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan dampak negatif dari pelacuran dengan menumbuh kembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Pelacuran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 73 Tahun1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KENTENTUAN UMUM; 2.LARANGAN; 3. PARTISIPASI DAN PENGAWASAN; 4. TINDAKAN DAN PENGENDALIAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENYIDIK; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1996
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 37 Tahn 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya; bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Pacitan yang tertib nyaman dan tentram, maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahim 2016;
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan kendaraan, tertib sungai, saluran, kolam, dan waduk, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib bermasayarakat, tertib pelajar, kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
tidak ada
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
15 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Koordinator Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 520/9340/OTDA Hal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daaerah yang Penyediaan Aparaturnya menjadi kewenangan Pemeintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, perlu membentuk Satuan Koordinator Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Tugas dan fungsi. Selain itu diatur bahwa UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diadakan penataan pejabat pada UPTD dan penempatan Koordinator Pelayanan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 019 Tahun 2008 tentang Pengaturan Besaran Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Berbentuk Badan Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten
Bone dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada
di dalam dan/atau di luar Kabupaten Bone, maka
untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas
tersebut perlu diatur landasan dan sistem
penyelenggaraannya dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention On The
Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination
1965 atau Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3852);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
(1) Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting yang dialaminya
dan/atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa/Lurah, Camat dan
selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas telah terbentuk, maka
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(4) Bagi anggota perwakilan negara asing serta keluarganya dapat
memperoleh pelayanan pencatatan Peristiwa Penting dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tetang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab V Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Perkembangan Kependudukan
Bab VIII Pembangunan Keluarga
Bab IX Data dan Informasi Kependudukan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kelembagaan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat