Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Hak dan Kewajiban Penduduk Bab V Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab VI Pembiayaan Bab VII Perkembangan Kependudukan Bab VIII Pembangunan Keluarga Bab IX Data dan Informasi Kependudukan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Kelembagaan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat